Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus video syur aktris Gisella Anastasia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak ditahannya Gisel merupakan kewenangan dari para penyidik. Yusri mengatakan penyidik menilai Gisel kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Gisel akan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Pasal 21 KUHAP bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif, tetapi berdasarkan pertimbangan penyidik, GA kooperatif," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/1).
Selain itu, Gisel juga masih memiliki anak berusia lima tahun dan masih membutuhkan bimbingan dari orangtua.
"Saudari GA berdasar kemanusiaan, anaknya masih umur empat tahun lebih perlu bimbingan dari orangtua, sehingga tidak lakukan penahanan," imbuh Yusri.
Baca juga: Gisel dan MYD tidak Ditahan dengan Alasan Ini
Lebih lanjut, Yusri memastikan proses hukum terhadap Gisel tetap berlanjut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Pihaknya kini masih mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan lengkapi berkas perkara, bahkan tindak lanjut ke depan olah TKP nanti. Beberapa alat bukti kita lakukan semuanya, nanti kalau sudah lengkap kita kirim tahap I ke JPU," tutur Yusri.
Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.
Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun.(OL-5)
Kasus asusila yang terjadi di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus menjadi pembicaraan netizen setelah video yang diambil dari rekaman CCTV di rumah sakit plat merah itu viral.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
SELEBGRAM Lisa Mariana tidak ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Lisa menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus video asusila
Video asusila dimaksud diduga telah beredar jauh sebelum Piet Hein Babua mendaftar sebagai calon bupati ke KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota MKD DPR RI Mangihut Sinaga mempertanyakan soal kemiripan sosok pria tersebut kepada Haryanto. Namun, dibantah Haryanto.
GURU berinisial DH, 57, di Gorontalo sudah jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) terhadap anak, yang dilakukan terhadap muridnya siswi kelas XI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved