Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Ditahan, Gisel akan Dikenakan Wajib Lapor Senin & Kamis

Rahmatul Fajri
09/1/2021 14:02
Tak Ditahan, Gisel akan Dikenakan Wajib Lapor Senin & Kamis
Aktris Gisella Anastasia usai diperiksa penyidik(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TERSANGKA kasus video syur aktris Gisella Anastasia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak ditahannya Gisel merupakan kewenangan dari para penyidik. Yusri mengatakan penyidik menilai Gisel kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Gisel akan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Pasal 21 KUHAP bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif, tetapi berdasarkan pertimbangan penyidik, GA kooperatif," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (9/1).

Selain itu, Gisel juga masih memiliki anak berusia lima tahun dan masih membutuhkan bimbingan dari orangtua.

"Saudari GA berdasar kemanusiaan, anaknya masih umur empat tahun lebih perlu bimbingan dari orangtua, sehingga tidak lakukan penahanan," imbuh Yusri.

Baca juga: Gisel dan MYD tidak Ditahan dengan Alasan Ini

Lebih lanjut, Yusri memastikan proses hukum terhadap Gisel tetap berlanjut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara.

Pihaknya kini masih mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap, maka pihaknya akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kita akan lengkapi berkas perkara, bahkan tindak lanjut ke depan olah TKP nanti. Beberapa alat bukti kita lakukan semuanya, nanti kalau sudah lengkap kita kirim tahap I ke JPU," tutur Yusri.

Sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.

Sedangkan Michael juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya