Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Aksi 1812

Siti Yona Hukmana
08/1/2021 07:10
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Aksi 1812
Seorang personel Brimob Polri berusaha menghalau massa aksi demonstrasi 1812, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

POLISI telah merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada aksi 1812. Penyidik berencana menggelar perkara kasus itu dalam waktu dekat.

"Rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan peran masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/1).

Yusri belum dapat memastikan waktu gelar perkara. Jadwalnya tengah disusun oleh penyidik.

Baca juga: Putra Wawalkot Tangerang Dituntut 10 Bulan

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, saat ini, polisi masih mencari dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Koordinator lapangan (korlap) Rizal Kobar (RK) bersama AS, wakil korlap, menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1). Keduanya diperiksa pada pukul 13.00 hingga pukul 02.00 WIB, Kamis (7/1).

"Untuk Rizal Kobar ada 47 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rizieq, Andianto.

Rizal dan AS diperiksa di ruang terpisah. Namun, mereka dicecar pertanyaan yang sama.

"Karena Ustaz Asep (AS) wakil korlap ya. Materinya hampir sama terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan ya itu yang ditanyain," beber Andianto.

Andianto menyebut Rizal diduga melanggar enam pasal. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang; Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang.

Kemudian, Pasal 169 KUHP tentang Membuat Perkumpulan yang Dilarang oleh Aturan Umum; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana dan Pasal 55 KUHP tentang Turut Melakukan Tindak Pidana.

Total polisi telah memeriksa lima saksi. Tiga lainnya, yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif; pemilik mobil komando, A; dan pembaca doa di mobil komando, AR.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa bertajuk 1812 yang diikuti  organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bersama ormas lainnya berbuntut panjang.

Aksi tersebut menuntut pengusutan atas penembakan enam eks laskar FPI serta meminta pembebasan Rizieq Shihab.

Aksi itu dibubarkan polisi karena menimbulkan kerumunan massa. Peserta aksi yang menolak dibubarkan sempat melakukan perlawanan dengan mendorong polisi. Meski begitu, massa akhirnya membubarkan diri.

Polisi menangkap 455 orang terkait aksi tersebut. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam hingga narkoba jenis ganja.

Polda Metro Jaya telah menaikan status aksi 1812 ke penyidikan. Polisi tengah mencari bukti untuk penetapan tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menyebut tersangka akan dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya