Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Satgas Pangan Polri terus lakukan penyelidikan untuk memastikan tak ada pelanggaran hingga stok dan harga kedelai di pasaran kembali normal di pasaran.
“Tetap diselidiki soal adanya dugaan yang mengakibatkan stok langka dan permainan harga oleh spekulan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (7/1).
Argo menyebut Satgas Pangan terus menganalisa data ketersediaan dan kebutuhan kedelai secara nasional.
Tak hanya itu, Argo juga terus melakukan kesiapan gudang-gudang, importir pun telah dilakukan pengecekan dan pendataan.
“Satgas Pangan juga terus berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementan terkait ketersediaan, importasi dan harga saat ini,” papar Argo.
Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan asosiasi terkait guna memperlancar proses penyelidikan, pendataan dan memastikan kebutuhan di pasaran. Pengecekan alur distribusi di sentra-sentra produk olahan berbahan dasar kedelai pun telah dilakukan pengecekan.
Baca juga: Harga Kedelai Naik, Pembeli Berkurang Drastis
Argo juga mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kelangkaan kedelai di pasaran.
Pasalnya, kenaikan harga dan kelangkaan kedelai di pasaran itu dikarenakan pada periode Oktober-Desember 2020 kapal pengangkut kedelai sangat jarang singgah di Indonesia.
"Sehingga menggunakan angkutan tujuan Singapura dan sering terjadinya delay dikarenakan menunggu waktu dalam konekting ke Indonesia sehingga keterlambatan antara 2-3 minggu," tutur Argo.
Sebelumnya, harga kedelai mengalami kenaikan di awal tahun 2021. Kisaran harga mencapai Rp9.000 dari semula sekitar Rp7.000 per kilogram.
Akibatnya, kenaikan harga kedelai juga dinilai membebani pengusaha. Sejumlah pengrajin tahu tempe pun mogok produksi selama tiga hari. Hal itu menyebabkan pasokan tahu dan tempe menghilang di pasaran selama 1-3 Januari.(OL-5)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved