Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wagub DKI Bantah Satgas Covid-19 Dukung Kerumunan di Petamburan

Putri Anisa Yuliani
05/1/2021 07:32
Wagub DKI Bantah Satgas Covid-19 Dukung Kerumunan di Petamburan
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah keras klaim Rizieq Shihab yang menyatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) DKI Jakarta mendukung acara kerumunan di Petamburan.

Acara pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu itu diketahui membuat pimpinan FPI itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Menurut Wagub DKI, Pemprov DKI Jakarta sudah melarang adanya kerumunan selama pandemi dan diatur dalam payung hukum berupa peraturan gubernur dna terbaru juga diatur melalui peraturan daerah.

Baca juga: Rizieq Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Pemprov DKI Jakarta, melalui Pemerintah Kota Jakarta Pusat, telah mengingatkan panitia acara agar mengurungkan penyelenggaraan acara tersebut.

Bahkan, setelah acara selesai, Satpol PP DKI Jakarta juga langsung memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta sebagai imbas dari kerumunan tersebut.

"Ya tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masa kami bilang tidak boleh kerumunan, terus kami malah menjaga kerumunan," kata pria yang akrab disapa Ariza di Balai Kota, Senin (4/1).

Dia juga membantah klaim Rizieq yang menyebutkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlibat dalam penutupan Jalan KS Tubun selama acara. Sebab, penutupan jalan merupakan wewenang polisi.

Meski begitu, Ariza mengatakan pihak Rizieq Shihab berhak mengatakan apa pun untuk pembelaan di pengadilan. Majelis hakimlah yang nantinya akan memutuskan dari bukti dan keterangan saksi.

"Semua boleh membela, sampaikan argumentasinya. Nanti pengadilan, hakim akan melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya