Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

FSGI Minta Pemprov DKI Hati-hati Terapkan KBM Campur

Putri Anisa Yuliani
04/1/2021 15:25
FSGI Minta Pemprov DKI Hati-hati Terapkan KBM Campur
Seorang anak sekolah dasar mengerjakan ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dengan sistem daring(ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

PEMPROV DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam menerapkan metode kegiatan belajar mengajar (KBM) campur atau 'blended learning'. Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengatakan kasus covid-19 di Jakarta saat ini masih tinggi.

"Pada kasus DKI, saya kira perlu kehati-hatian yang ekstra untuk melaksanakan PTM mengingat penularan virus covid-19 masih sangat tinggi. Tentunya akan menjadi atensi khusus bagi orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM)," kata Fahriza saat dihubungi Media Indonesia, Senin (4/1).

Baca juga: Penyesuaian Kurikulum Harus Dilakukan Pada Penerapan KBM Campur

Izin orangtua peserta didik menjadi salah satu syarat PTM bisa dilakukan namun diharapkan bukan menjadi syarat yang utama. Persyaratan utama terjadinya PTM tetap harus kebijakan pemerintah daerah dalam melihat perkembangan kasus covid-19.

"Dan kesiapan sekolah untuk menyediakan sarana serta menerapkan protokol kesehatan harus didahulukan. Bukan persetujuan orangtua yang dikejar. Yang terjadi kan justru sebaliknya, ketika pembagian raport semester ganjil kemarin banyak sekolah yang menyebarkan surat persetujuan orangtua," tukasnya.

Di sisi lain, selama KBM campur belum dilaksanakan, ia menegaskan harus terus-menerus ada pendampingan dari Dinas Pendidikan kepada para orangtua agar bisa mendampingi anak-anak melanjutkan pembelajaran jarak jauh.

"Yang menjadi catatan adalah harus ada penguatan terhadap orang tua yang mendampingi anak-anaknya dalam melaksanakan PJJ," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya