Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasus Covid-19 Terus Naik, DKI: Perlu Dukungan Bodetabek

Hilda Julaika
01/1/2021 13:58
Kasus Covid-19 Terus Naik, DKI: Perlu Dukungan Bodetabek
Pengendara melintasi mural terkait protokol kesehatan di kawasan Kebon Nanas, Jakarta.(MI/Fahrullah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melaporkan peningkatan kasus covid-19. Bahkan, pada akhir Desember kasus meningkat di atas 1.500 orang dan sempat tembus 2.000 kasus.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 dan aturan di bawahnya harus diterapkan. Namun, implementasi perda ini tidak bisa dijalanka Jakarta saja. 

Menurut Ariza, sapaan akrabnya, harus ada dukungan penanganan covid-19 dari Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Bodetabek). Pasalnya, 20-30% kasus covid-19 di Jakarta merupakan warga Bodetabek. 

Baca juga: PDI-P Evaluasi Kerja Anies di 2020, Angka Kemiskinan Naik

“Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan pergub turunannya perlu kesatuan penanganan di Jabodetabek, sebagai sebuah satu kesatuan. Pasalnya 20-30% kasus di DKI Jakarta adalah warga Bodetabek,” tutur Ariza melalui akun Instagram @bangariza, Jumat (1/1).

Untuk merespons kenaikan kasus covid-19 di Jakarta, Pemprov DKI terus melakukan transparansi data. Menurutnya, dengan optimalisasi dan transparansi data merupakan navigasi dari penanganan kasus covid-19.

Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Ancaman Mutasi Covid-19

“Optimalisasi data di tingkat nasional dapat dimasifkan dalam website all record. Sebagai basis data untuk navigasi pandemi. Kami melakukan komunikasi risiko dan mengurangi stigma negatif di masyarakat agar melakukan 3M dan 3T dengan baik,” jelas Ariza.

Dari segi perawatan dan layanan kesehatan, Pemprov DKI akan menambah rumah sakit rujukan covid-19 yang baru untuk mengantisipasi lonjakan pasien. Selain itu, Pemprov DKI berupaya meningkatkan kapasitas tempat tidur di rumah sakit. Sesuai dengan Ingub Nomor 55 Tahun 2020, rumah sakit rujukan covid-19 diminta meningkatkan kapasitas tempat tidur hingga maksimal 50%.

“RS yang ditetapkan sebagai RS rujukan covid-19, baik RSUD, RS TNI/Polri, RS BUMN dan kementerian lainnya juga RS swasta," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya