Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENYIDIK Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan Rizieq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk sementara.
"Untuk sementara iya di Rutan Polda Metro," kata Argo kepada Media Indonesia, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Polisi Perpanjang Penahanan Rizieq 40 Hari ke Depan
Namun, Argo tak merinci hingga kapan Rizieq akan ditahan di Polda Metro atau bakal dipindahkan ke Bareskrim.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 12 Desember lalu dan ditahan selama 20 hari, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga terjadi kedaruratan di masyarakat dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP tentang dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas.(OL-5)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved