Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Perpanjang Penahanan Rizieq 40 Hari ke Depan

Rahmatul Fajri
31/12/2020 12:42
Polisi Perpanjang Penahanan Rizieq 40 Hari ke Depan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), selama 40 hari ke depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan belum rampung.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo dalam keteranganya, Kamis (31/12).

Argo mengatakan Rizieq menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Meski demikian, penyidik menghormati keputusan itu dan tetap membuat Berita Acara penolakan dan perpanjangan penahanan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.

Baca juga:  Tersangka Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 12 Desember lalu dan ditahan selama 20 hari, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga terjadi kedaruratan di masyarakat dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP tentang dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya