Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), selama 40 hari ke depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan belum rampung.
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo dalam keteranganya, Kamis (31/12).
Argo mengatakan Rizieq menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Meski demikian, penyidik menghormati keputusan itu dan tetap membuat Berita Acara penolakan dan perpanjangan penahanan.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.
Baca juga: Tersangka Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 12 Desember lalu dan ditahan selama 20 hari, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga terjadi kedaruratan di masyarakat dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP tentang dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas.(OL-5)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved