Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMIMPIN Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Rizieq merupakan tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya, tempat Rizieq ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. “Pemeriksaan dari pukul 11.00 hingga 14.30, tapi dipersingkat karena Habib Rizieq sedang puasa. Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkutat kerumunan Megamendung pada 13 November lalu,” kata Aziz, kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat pada 17 Desember lalu. Hal itu dikuatkan dengan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi dan ahli. Penyidik menyimpulkan
Rizieq bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung yang berujung pelanggaran protokol kesehatan. (Faj/J-2)
MABES Polri menanggapi insiden bentrokan yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat pelaksanaan Safari Dakwah oleh Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu (23/7) malam
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved