Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait program vaksinasi yang bakal digulirkan tahun depan. Dukungan itu dituangkan dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, kemarin, mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. Misalnya, jatah vaksin untuk DKI, tahapan pemberian vaksin, dan siapa saja prioritas penerima selain tenaga kesehatan.
Aturan soal persiapan vaksinasi tertuang dalam Ingub 66/2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada 18 Desember 2020.
"Nanti kalau sudah ada kepastian terkait jumlah yang akan kami terima, tahapan, dan mana saja, kami tinggal melaksanakan. Selebihnya nanti akan kita ikuti ketentuan dari pemerintah pusat," kata Riza.
Secara terpisah, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan data penerima vaksin. Tujuannya agar saat program tersebut dilakukan tidak terjadi ketidakjelasan. "Jenis vaksin dan kelemahan masing-masing biar saja menjadi urusan pemerintah pusat, tapi indikasi penerima dan yang tidak boleh divaksin jelas ada dan sudah seharusnya ada daftarnya," tukas Gilbert.
Sebelumnya, Anies telah menginstruksikan sejumlah jajaran pejabat dan dinas di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi persiapan penyelenggaraan vaksinasi untuk menanggulangi penyebaran virus korona di Ibu Kota.
Ingub 66/2020 berisi tiga butir instruksi yang ditujukan kepada 17 perangkat daerah termasuk di dalamnya para wali kota hingga lurah. Secara garis besar Ingub itu dibuat agar ada persiapan baik dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga proses sosialisasi terkait penyelenggaraan vaksin covid-19 di Jakarta. (Ssr/Hld/J-2)
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved