Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Polisi Jerat Gisel dan Michael dengan UU Pornografi

Kautsar Bobi
30/12/2020 13:02
Ini Alasan Polisi Jerat Gisel dan Michael dengan UU Pornografi
Artis Gisella Anastasia dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pasal yang disangkakan kepada artis Gisella Anastasia (GA) telah sesuai dengan tindak pidana pornografi. Gisel dinilai telah berperan dalam menyebarkan video intimnya bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

"(GA) mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri makanya dikenakan di Pasal 4 Undang-Undang Pornografi karena dialah yang membuatnya sendiri," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).

Sedangkan pasal 8 terkait Undang-Undang Pornografi yang disangkan kepada Michael sebagai penerima video. GA mentransfer video intimnya ke MYD melalui aplikasi airdrop.

Baca juga: Gisel Akui Rekam Video Syur Pakai Ponsel Pribadi

Yusri menambahkan meski kedua tersangka mengaku membuat video syur untuk kepentingan pribadi, video berdurasi 19 detik telah tersebar di media sosial.

"Konsumsi pribadi (ada) pengecualian. Tapi yang terjadi adalah video itu bisa tersebar keluar ke khalayak ramai," jelasnya.

Gisel dan Michael dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.

Pasal 29 menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 8, yakni setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya