Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pasal yang disangkakan kepada artis Gisella Anastasia (GA) telah sesuai dengan tindak pidana pornografi. Gisel dinilai telah berperan dalam menyebarkan video intimnya bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD).
"(GA) mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri makanya dikenakan di Pasal 4 Undang-Undang Pornografi karena dialah yang membuatnya sendiri," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Sedangkan pasal 8 terkait Undang-Undang Pornografi yang disangkan kepada Michael sebagai penerima video. GA mentransfer video intimnya ke MYD melalui aplikasi airdrop.
Baca juga: Gisel Akui Rekam Video Syur Pakai Ponsel Pribadi
Yusri menambahkan meski kedua tersangka mengaku membuat video syur untuk kepentingan pribadi, video berdurasi 19 detik telah tersebar di media sosial.
"Konsumsi pribadi (ada) pengecualian. Tapi yang terjadi adalah video itu bisa tersebar keluar ke khalayak ramai," jelasnya.
Gisel dan Michael dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Pasal 29 menyebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Pasal 8, yakni setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (OL-1)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved