Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polda Metro Jaya Tunggu Petikan Putusan SP3 Chat Mesum Rizieq

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/12/2020 16:28
Polda Metro Jaya Tunggu Petikan Putusan SP3 Chat Mesum Rizieq
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.(MI/Andri Widiyanto)

POLDA Metro Jaya (PMJ) masih menunggu terlebih dahulu petikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya akan bergerak setelah mendapatkan surat keputusannya.

"Silakan saja, kami menunggu. Petikannya kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, ke depan seperti apa kami sampaikan nanti," ungkap Yusri di PMJ, Selasa (29/12).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa (29/12).

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kami. Pascaputusan praperadilan ini kami meminta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," ungkap kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, Selasa (29/12).

Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya terkait chat tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya