Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio membenarkan pencabutan SP3 itu.
Ia mengatakan dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada temohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi ke penyidikan.
"Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Baca juga : Gisel Akui Pemeran Wanita dalam Video Intim
Febriyanto berharap putusan praperadilan itu bisa ditindaklanjuti. Sehingga, kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Agar tak ada lagi prasangka settingan untuk memojokkan atau kriminalisasi ulama dan menciptakan kepercayaan publik kepada Polri," kata Febriyanto.
Seperti diketahui, Rizieq dan Firza Husein sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum pada 2017.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi.
Setahun kemudian, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. (OL-2)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Boyamin menilai alasan tersebut tidak konsisten dengan aktivitas tersangka setelahnya.
Perkara illegal logging ini bahkan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
KPKÂ menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved