Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PN Jaksel Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan

Rahmatul Fajri
29/12/2020 16:23
PN Jaksel Cabut SP3, Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan
Rizieq Shihab(Antara)

HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio membenarkan pencabutan SP3 itu.

Ia mengatakan dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada temohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi ke penyidikan.

"Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Baca juga : Gisel Akui Pemeran Wanita dalam Video Intim

Febriyanto berharap putusan praperadilan itu bisa ditindaklanjuti. Sehingga, kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Agar tak ada lagi prasangka settingan untuk memojokkan atau kriminalisasi ulama dan menciptakan kepercayaan publik kepada Polri," kata Febriyanto.

Seperti diketahui, Rizieq dan Firza Husein sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum pada 2017.

Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.

Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi.

Setahun kemudian, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya