Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio membenarkan pencabutan SP3 itu.
Ia mengatakan dalam putusannya, hakim memerintahkan kepada temohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi ke penyidikan.
"Putusannya itu memerintahkan kepada temohon dalam hal ini selaku Polda Metro Jaya untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan salah satu tokoh publik juga HRS dan FH," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Baca juga : Gisel Akui Pemeran Wanita dalam Video Intim
Febriyanto berharap putusan praperadilan itu bisa ditindaklanjuti. Sehingga, kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Agar tak ada lagi prasangka settingan untuk memojokkan atau kriminalisasi ulama dan menciptakan kepercayaan publik kepada Polri," kata Febriyanto.
Seperti diketahui, Rizieq dan Firza Husein sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum pada 2017.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi.
Setahun kemudian, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik. (OL-2)
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved