Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ARTIS Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila identik dengannya. Gisel mengakui pemeran wanita di video dewasa itu adalah dirinya.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Polisi juga telah mengetahui pemeran laki-laki dalam video intim itu. Dia berinisial MYD.
"MYD juga mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut," ujar Yusri.
Baca juga : Gisella Anastasia Tersangka Video Intim
Pengakuan kedua pemeran dalam video itu menguatkan keputusan polisi. Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 9 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Jagat dunia maya heboh pada Sabtu, 7 November 2020. Gisella Anastasia disebut-sebut mirip dalam video dewasa yang beredar di internet. Penyebaran video dewasa itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar secara masif, yakni PP dan MM.
Keduanya menyebarkan video dewasa mirip Gisel untuk menaikkan follower dan untuk memenangkan give away. Kedua tersangka PP dan MM telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, dan atau Pasal 8 juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-2)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved