Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

202 Kg Sabu untuk Biayai Aksi Teror di Timur Tengah

(Faj/Ykb/J-1)
24/12/2020 05:45
202 Kg Sabu untuk Biayai Aksi Teror di Timur Tengah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus(ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.)

TIM Gabungan Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 202 kilogram sabu jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ada dugaan memang barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, kemarin. Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami apakah berhubungan dengan salah satu kelompok teroris di Indonesia.

Polisi menemukan 202 kg sabu ini di salah satu hotel di Petamburan, Jakpus, Selasa (22/12). Sabu itu dikemas ke dalam 196 bungkus. Ada 10 orang yang ditangkap dalam kasus ini.

Yusri mengatakan para tersangka tersebut merupakan jaringan Timur Tengah yang masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 kg di Serpong pada Januari lalu dan sabu seberat 800 kg di Serang, Banten, pada Mei lalu. Hal itu diketahui dari kode 555 yang ada di narkoba tersebut.

"Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555. Jadi ini masuknya dari Timur Tengah," kata Yusri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyatakan modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan via daring pada masa pandemi covid-19.

"Sistem daring artinya dikirim barang itu dibeli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal, sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," terangnya.

Hal senada diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Ketika barang haram tersebut sampai ke Indonesia, lanjut Krisno, pengiriman narkoba marak melalui jasa pengiriman daring.

Sepanjang 2020, Direktorat Narkoba Polri mencatat ada kenaikan kasus penggunaan sabu yang naik hingga 119% dari tahun sebelumnya.

Pada periode Januari-Desember 2019, polisi menyita 2,7 ton sabu. Adapun Januari-November 2020, naik 119% menjadi 5,91 ton.

Tak hanya sabu, peningkatan pemakaian juga terjadi pada tembakau gorila. Mirisnya, Krisno mengatakan tembakau jenis gorila semakin digemari dan kerap dikonsumsi anak muda usia di bawah 25 tahun. Dampaknya, penggunaan tembakau gorila meningkat hingga 722,5% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengemukakan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Maka, lanjut Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya. Ia pun memerintahkan seluruh jajaran untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati pengedar narkoba di Indonesia.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan, tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," ujar Wahyu. (Faj/Ykb/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya