Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI telah menindak 48.948 tersangka kasus peredaran narkoba di sepanjang tahun 2020. Penindakan dilakukan melalui jalur darat hingga laut.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengemukakan penindakan tersebut menjadi salah satu capaian Polri dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.
"Pengungkapan perkara dengan kedepankan upaya preventif strike dengan 48.948 tersangka dilakukan debgan penegakan hukum," ujar Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Baca juga: Sepanjang 2020, Polda Kalsel Tangani 1.579 Kasus Narkoba
Idham menuturkan barang bukti yang diamankan ialah dari narkoba golongan I hingga golongan III. Adapun barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir XTC, 41.765 gram heroin, 33 gram kokain, 64,5 gram hashish, dan 104.321 gram tembakau.(OL-5)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved