Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI telah menindak 48.948 tersangka kasus peredaran narkoba di sepanjang tahun 2020. Penindakan dilakukan melalui jalur darat hingga laut.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengemukakan penindakan tersebut menjadi salah satu capaian Polri dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.
"Pengungkapan perkara dengan kedepankan upaya preventif strike dengan 48.948 tersangka dilakukan debgan penegakan hukum," ujar Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Baca juga: Sepanjang 2020, Polda Kalsel Tangani 1.579 Kasus Narkoba
Idham menuturkan barang bukti yang diamankan ialah dari narkoba golongan I hingga golongan III. Adapun barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 50,1 ton ganja, 5,53 ton sabu, 737.384 butir XTC, 41.765 gram heroin, 33 gram kokain, 64,5 gram hashish, dan 104.321 gram tembakau.(OL-5)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved