Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi diskon untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50%. Potongan harga itu berlaku sampai 30 Desember 2020.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
"PKB diberi keringanan 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang untuk angkutan orang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12).
Baca juga: Pemkot Jaksel Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru
Tsani menuturkan syarat untuk mendapat diskon pajak adalah pemilik kendaraan tidak menunggak pajak pada tahun sebelumnya.
Pemprov DKI juga memberi potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20%. Diskon berlaku hingga 30 Desember 2020.
Tsani mengatakan syarat mendapat diskon PBB-P2 adalah tidak menunggak pajak tahun sebelumnya. Kemudian harus mendaftarkan identitas objek pajak melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Selain itu, lanjut Tsani, Pemprov DKI memberi penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan membayar pajak. Berlaku warga DKI yang telat menyetor pajak 2020 untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Penghapusan sanksi administrasi seluruh pajak berlaku untuk seluruh tahun pajak. Sedangkan penghapusan pajak reklame hanya berlaku untuk tahun pajak 2020.
"Terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah diharapkan membantu pelaku usaha," terang Tsani. (OL-1)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved