Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pemprov DKI Beri Diskon 50% untuk Pajak Kendaraan Bermotor

Theofilus Ifan Sucipto
22/12/2020 08:36
Pemprov DKI Beri Diskon 50% untuk Pajak Kendaraan Bermotor
Sejumlah warga penuhi Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi diskon untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50%. Potongan harga itu berlaku sampai 30 Desember 2020.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.

"PKB diberi keringanan 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang untuk angkutan orang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12).

Baca juga: Pemkot Jaksel Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru

Tsani menuturkan syarat untuk mendapat diskon pajak adalah pemilik kendaraan tidak menunggak pajak pada tahun sebelumnya.

Pemprov DKI juga memberi potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20%. Diskon berlaku hingga 30 Desember 2020.

Tsani mengatakan syarat mendapat diskon PBB-P2 adalah tidak menunggak pajak tahun sebelumnya. Kemudian harus mendaftarkan identitas objek pajak melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Selain itu, lanjut Tsani, Pemprov DKI memberi penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan membayar pajak. Berlaku warga DKI yang telat menyetor pajak 2020 untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Penghapusan sanksi administrasi seluruh pajak berlaku untuk seluruh tahun pajak. Sedangkan penghapusan pajak reklame hanya berlaku untuk tahun pajak 2020.

"Terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah diharapkan membantu pelaku usaha," terang Tsani. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya