Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi diskon untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50%. Potongan harga itu berlaku sampai 30 Desember 2020.
Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
"PKB diberi keringanan 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang untuk angkutan orang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12).
Baca juga: Pemkot Jaksel Antisipasi Kerumunan Saat Libur Nataru
Tsani menuturkan syarat untuk mendapat diskon pajak adalah pemilik kendaraan tidak menunggak pajak pada tahun sebelumnya.
Pemprov DKI juga memberi potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20%. Diskon berlaku hingga 30 Desember 2020.
Tsani mengatakan syarat mendapat diskon PBB-P2 adalah tidak menunggak pajak tahun sebelumnya. Kemudian harus mendaftarkan identitas objek pajak melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Selain itu, lanjut Tsani, Pemprov DKI memberi penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan membayar pajak. Berlaku warga DKI yang telat menyetor pajak 2020 untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Penghapusan sanksi administrasi seluruh pajak berlaku untuk seluruh tahun pajak. Sedangkan penghapusan pajak reklame hanya berlaku untuk tahun pajak 2020.
"Terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah diharapkan membantu pelaku usaha," terang Tsani. (OL-1)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved