Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diduga Langgar Prokes, Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan

Cindy Ang
21/12/2020 12:22
Diduga Langgar Prokes, Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
Seorang personel Brimob Polri berusaha menghalau massa aksi demonstrasi 1812, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/12).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

POLDA Metro Jaya mengatakan aksi demonstrasi 1812 yang digelar pada 18 Desember 2020 lalu diduga melanggar protokol kesehatan covid-19. Kasus kerumunan aksi 1812 itu kini masuk tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 455 peserta aksi yang ditangkap karena melanggar protokol kesehatan. Polisi juga telah memanggil penanggung jawab serta panitia aksi 1812.

"Sembilan (penanggung jawab serta panitia aksi 1812) kita lakukan klarifikasi (pemanggilan) tapi belum klarifikasi. Kemudian kita lakukan gelar perkara dan pagi ini kita naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Baca juga: Polri tidak Keberatan Komnas HAM Periksa Kasus Bentrok dengan FPI

Yusri mengatakan kasus kerumunan aksi 1812 dipersangkakan dengan Pasal 169 atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik akan kembali memanggil para penanggung jawab serta panitia aksi 1812 untuk dimintai keterangan. Namun, Yusri belum membeberkan jadwal pemanggilan tersebut.

"Rencananya, kita akan panggil sebagai saksi, kita masih persiapkan (jadwal pemanggilan)," ucap Yusri.

Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak tujuh peserta aksi 1812 kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika jenis ganja. Lima tersangka membawa sajam ditangkap Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota.

Kemudian, dua tersangka membawa narkotika jenis ganja ditangkap di Polres Depok.

Sementara itu, polisi juga menemukan 28 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif covid-19. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Antikomunis (ANAK NKRI) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Sebanyak tiga organisasi masyarakat tergabung dalam ANAK NKRI, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Massa menuntut pengungkapan kasus penembakan enam anggota laskar FPI.

Selain mendesak pengungkapan kasus penembakan enam anggota FPI, massa aksi juga menuntut pembebasan tanpa syarat pentolan FPI, Rizieq Shihab. Mereka meminta negara menghentikan kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya