Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

FPI Cs Minta Rizieq Shihab Dibebaskan tanpa Syarat

Rahmatul Fajri
17/12/2020 13:59
FPI Cs Minta Rizieq Shihab Dibebaskan tanpa Syarat
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 meminta polisi membebaskan Rizieq Shihab yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dengan ancaman penjara enam tahun.

"Menuntut pembebasan IB HRS tanpa syarat," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif melalui pernyataannya, Kamis (17/12).

Pada keterangan yang juga ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif itu menyatakan tak akan pernah mundur meski Rizieq kini mendekam di tahanan.

"Baik IB HRS bersama kami ataupun tidak bersama kami dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh aparat pemerintah," lanjut

Selain itu, Slamet juga meminta pengusutan secara tuntas terhadap enam laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50.

"Menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual di balik gugurnya enam syuhada," kata Slamet. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya