Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai Lusa

Putri Anisa Yuliani
16/12/2020 17:40
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai Lusa
Ilustrasi(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta akan mensyaratkan agar setiap warga yang akan keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Surat keterangan ini hanya diwajibkan bagi warga yang hendak keluar masuk Ibu Kota menggunakan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang ingin agar Pemprov DKI Jakarta memperketat mobilitas warga guna mencegah penyebaran virus korona.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan," ujar Syafrin di Balai Kota, Rabu (16/12).

Syafrin mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember sampai dengan 8 Januari. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh moda angkutan umum seperti pesawat, bus, dan angkutan laut.

Baca juga : Jelang Nataru, DKI Belum Berencana Tutup Tempat Wisata

"Mulai 18 Desember ini, sesuai dengan masa angkutan liburan. Jadi masa angkutan libur Nataru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu 18 Desember-4 Januari. Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari," paparnya.

Syafrin menambahkan aturan ini hanya berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum.

"Untuk yang biasa bermobilitas lintas Jabodetabek itu tidak perlu," imbuhnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza mengatakan pihaknya akan mengesahkan aturan mengenai kewajiban rapid test antigen sebagai syarat masuk keluar wilayah Jakarta menggunakan transportasi umum.

"Dalam waktu dekat payung hukumnya keluar terkait pembatasan itu," ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik