Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Divonis Bebas, Eks Juru Ukur Tanah BPN Bersyukur

Abdillah M Marzuqi
16/12/2020 15:44
Divonis Bebas, Eks Juru Ukur Tanah BPN Bersyukur
Ilustrasi(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto dalam kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Ketua majelis hakim Syafrudin A Rafiek bersama hakim anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.

"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," kata hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12). 

Putusan majelis hakim tersebut sontak membuat Paryoto tidak kuasa menahan haru atas keadilan hukum yang telah dialaminya. 

Seraya mendapatkan ucapan selamat dari kerabat yang hadir di persidangan, Paryoto pun nampak meneteskan air mata. 

Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim. 

Menurutnya, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan. 

Dengan putusan itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.  

"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," tandasnya.

Vonis bebas itu sesuai harapan Paryoto. Sebelumnya, Paryoto hakul yakin tak bersalah, karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai juru ukur saat mengukur tanah milik Benny Tabalujan pada 2011.

"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," ucapnya. 

Pekerjaan itulah yang membuatnya ditersangkakan Polda Metro Jaya pada Mei 2020 hingga berujung pada meja hijau. 

Mengadu ke atasan di kantornya, Paryoto diabaikan. Semua lepas tangan. Paryoto kalut. Hal itu dimanfaatkan seseorang bernama Awi untuk makin menjerumuskannya. 

"Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin," seloroh Paryoto. 

Dia juga menyatakan, tak ingin dirinya dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya itu. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya