Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dua Penganiayanya Dibui, Lurah Ciput Jatuh Kasihan

Rahmatul Fajri
15/12/2020 21:05
Dua Penganiayanya Dibui, Lurah Ciput Jatuh Kasihan
Ilustrasi(dok.mi)

LURAH Cipete Utara (Ciput) Nurcahya mengaku kasihan terhadap dua penganiayanya di Waroeng Brothers, Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang kini harus dibui.

"Sebenernya kasihan juga, ya, karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu," kata Nurcahya, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Dia meminta semua pihak bisa mengambil pelajaran terkait kasus ini. Sebab,  apa yang dilakukannya adalah untuk menerapkan aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Semua pihak diharap dapat memahami dan menerapkannya dengan baik.

"Saya selaku aparat pemerintah melakukan kegiatan itu untuk melindungi masyarakat juga demi keamanan, karena sekarang kan pandemi covid-19 belum berakhir," kata Nurcahya.

Sebelumya, polisi mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap Lurah Ciput Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers Coffe and Resto pada Minggu (22/11) dini hari WIB.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan kedua pelaku yang ditangkap, yakni RQ, 22 dan PK, 22. RQ ditangkap setelah kejadian. Sedangkan PK ditangkap Senin (14/12) kemarin setelah polisi melakukan pengembangan.

"Tersangka terakhir kita tangkap tadi malam ya, Senin. Pekerjaannya ibu rumah tangga," kata Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Budi mengatakan keduanya tersulut emosi karena ditegur oleh Nurcahya untuk membubarkan diri saat berkunjung di Waroeng Brothers. Kedua pelaku lalu melakukan tindak kekerasan kepada Nurcahya.

"RQ ada yang memiting atau mencekik, PK mencakar pipi dan menarik masker korban. Sehingga mengakibatkan luka di pipi dan tangan sebelah kiri. Barang buktinya sudah kita amankan yaitu ada kaos, celana, dan juga visum," kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (OL-13)

Baca Juga: Petugas Pemilu Dipukuli, Disulut Rokok



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik