Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus NG, 29, dan IP, 25, anggota jaringan penyelundup narkoba lintas provinsi. Mereka menyamarkan narkoba dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas.
Kedua pelaku yang mengendarai sebuah truk berisi ratusan kilogram ganja siap edar ditangkap di Sijunjung, Sumatra Barat, Rabu (9/12) dini hari. "Benar, kita telah menggagalkan penyelundupan itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, kemarin.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan pelaku mengamuflase paket ganja itu dalam keranjang besar dan karung yang dicampur buah jeruk dan kedondong.
"Ini asalnya dari Mandailing Natal, Sumatra Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah jeruk dan kedondong," katanya.
Kedua pelaku yang ditangkap berikut barang bukti masih dalam perjalanan menuju Kantor Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan itu.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan pihaknya mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dari tiga kasus berbeda di wilayah Ibu Kota.
Pertama, petugas BNNP DKI menyita barang bukti dari Afif Abdul Rafi bin Sabarudin dan Luqman Nulhakim bin Sudarto. Paket berupa 4 boks plastik bening berisi daun ganja kering yang dibungkus aluminium foil seberat 4.824 gram itu dikirim melalui jasa ekspedisi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Berikutnya, BNNP DKI juga melakukan penangkapan di Laris Cargo, Jalan Kebon Kacang 1 No 25C, RT 13/06, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12). Pelaku Zulfikar bin Rajali dibekuk berikut barang bukti 110 kg ganja.
Kasus terakhir, BNNP DKI menangkap tersangka Mohamad Richard di Kebon Manggis II, Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (12/12). Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009. (Ykb/J-2)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved