Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUNUH gadis yang bekerja sebagai buruh Pabrik Sepatu di kawasan Karawaci Kota Tangerang, Banten, Muhammad Sidik,20 dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan jerat Pasal 340 kUHP, tentang pembunuhan berencana.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri dan Ovta Viandik pada Senin sore (14/12) mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat terdaknwa dan korban (Susilowati,24)
yang berstatus pacaran, pergi bersama pada (11/6) lalu. Kemudian, pelaku mengajak korban ke apartemen Habitat di Karawaci untuk berbicara mengenai hubungan mereka.
Saat asik berbincang di dalam kamar apartemen, terdakwa meminjam HP milik korban untuk melihat-lihat chat whatsapp korban. Setelah melihat chat Whatsapp di Handphone korban, pelaku marah.
"Terdakwa marah Karena melihat HP korban banyak chat dengan pria lain," kata Adib.
Baca juga : Polri Sebut 4 Laskar FPI Bertugas untuk Menabrak Mobil Polisi
Dalam kondisi marah lanjutnya, terdakwa mengajak korban keluar apartemen sekira pukul 04.45 WIB, dengan mengendarai sepeda motor milik korban untuk berputar-putar.
Pada saat mengisi bensin di SPBU kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, tambah JPU, terdakwa berniat menghabisi korban, hingga membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Gerendeng Pulo.
Dalam kondisi jongkok, kata dia, terdakwa langsung mencekik leher korban dari samping, sehingga Korban terjatuh dan meninggal di lokasi. Kemudian, tandas JPU, terdakwa menggendong korban dan menceburkan korban ke dalam kubangan air serta menutupi korban dengan daun pisang agar tidak diketahui orang.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dituntun dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan tuntutan hukuman 20 tahun bagi terdakwa sudah sesuai. Pasalnya pembunuhan tersebut dilakukan dengan sadis dan tidak manusiawi.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Iman Firmamsyah enggan dikonfirmasi. Ia hanya mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya agar mendapat keringan pada sidang yang akan datang.
Sementara itu, ketua Majelis Hakim Hari Sutanto yang menutup sidang tersebut mengatakan sidang itubakan dilanjutkan minggu depan (Senin,21/12) mendatang demgan materi pembelaan terhadap terdakwa. (OL-2)
Peningkatan signifikan muka air terjadi pascahujan lebat yang mengguyur sejak Kamis (19/2) malam.
SEPANJANG Ramadan 2026, berbagai atraksi dan daya tarik untuk mendukung aktivitas masyarakat dihadirkan di Tangerang, salah satunya Ramdan Adventure.
Di Kota Tangerang, tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono, perubahan pembangunan mulai terlihat, dijalankan secara bertahap dengan fokus keberlanjutan.
KAI Commuter mempercepat proses evakuasi rangkaian Commuter Line Basoetta No. 806 tujuan Bandara Soekarno-Hatta atau KA Bandara akibat tertemper truk di stasiun poris
SEHARI menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H/2026.
Sejak 2010, Atria Hotel Gading Serpong konsisten menjadi destinasi hospitality dan MICE terpercaya di Tangerang, dengan ribuan event sukses dan berbagai penghargaan bergengsi 2024-2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved