Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembunuh Karyawati Pabrik di Tangerang Dituntut 20 Tahun

Sumantri
14/12/2020 21:02
Pembunuh Karyawati Pabrik  di Tangerang Dituntut 20 Tahun
Pembunuhan(Ilustrasi)

PEMBUNUH gadis yang bekerja sebagai buruh Pabrik Sepatu di kawasan Karawaci Kota Tangerang, Banten, Muhammad Sidik,20 dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan jerat Pasal 340 kUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri dan Ovta Viandik pada Senin sore (14/12) mengatakan, pembunuhan itu terjadi saat terdaknwa dan korban (Susilowati,24)

yang berstatus pacaran, pergi bersama pada (11/6) lalu. Kemudian, pelaku mengajak korban ke apartemen Habitat di Karawaci untuk berbicara mengenai hubungan mereka.

Saat asik berbincang di dalam kamar apartemen, terdakwa meminjam HP milik korban untuk melihat-lihat chat whatsapp korban. Setelah melihat chat Whatsapp di Handphone korban, pelaku marah.

"Terdakwa marah Karena melihat HP korban banyak chat dengan pria lain," kata Adib.

Baca juga : Polri Sebut 4 Laskar FPI Bertugas untuk Menabrak Mobil Polisi

Dalam kondisi marah lanjutnya, terdakwa mengajak korban keluar apartemen sekira pukul 04.45 WIB, dengan mengendarai sepeda motor milik korban untuk berputar-putar.

Pada saat mengisi bensin di SPBU kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, tambah JPU, terdakwa berniat menghabisi korban, hingga membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Gerendeng Pulo.

Dalam kondisi jongkok, kata dia, terdakwa langsung mencekik leher korban dari samping, sehingga Korban terjatuh dan meninggal di lokasi. Kemudian, tandas JPU, terdakwa menggendong korban dan menceburkan korban ke dalam kubangan air serta menutupi korban dengan daun pisang agar tidak diketahui orang.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dituntun dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan tuntutan hukuman 20 tahun bagi terdakwa sudah sesuai. Pasalnya pembunuhan tersebut dilakukan dengan sadis dan tidak manusiawi.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Iman Firmamsyah enggan dikonfirmasi. Ia hanya mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya agar mendapat keringan pada sidang yang akan datang.

Sementara itu, ketua Majelis Hakim Hari Sutanto yang menutup sidang tersebut mengatakan sidang itubakan dilanjutkan minggu depan (Senin,21/12) mendatang demgan materi pembelaan terhadap terdakwa. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya