Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ada Hotline Soal Rizieq, Polri Sudah Terima 143 Laporan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/12/2020 17:43
Ada Hotline Soal Rizieq, Polri Sudah Terima 143 Laporan
Pemimpin FPI Rizieq Shihab saat mendatangi Mapolda Metro Jaya.(AFP)

DEMI transparansi penyidikan kasus tewasnya enam pengikut Rizieq Shihab saat kontak tembak dengan anggota Polda Metro Jaya, Polri pun membuka ruang pengaduan masyarakat.

Diketahui, insiden menegangkan antara pengikut Pemimpin FPI dan polisi itu terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. Polri memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi langsung kepada penyidik Bareskrim Polri, atau melalui hotline dengan nomor 081284298228.

Selama pelaksanaan empat hari hotline pengaduan, yakni 10-13 Desember 2020, Polri telah menerima dua jenis laporan. “Berdasarkan data yang dihimpun Dirtipimum Polri, respons positif 120 laporan dan respons negatif 23 laporan,” ungkap Kabagpenum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (14/12).

Hingga saat ini, laporan yang masuk berupa dukungan masyarakat kepada TNI dan Polri untuk upaya penegakan hukum. Sehingga, menciptakan rasa aman, tertib dan damai.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kondisi Kesehatan Rizieq di Rutan

Sebelumnya, dalam upaya membuka tabir kasus bentrok FPI dan polisi, Polri melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri. Berikut, mengedepankan scientific crime investigation dalam penyelidikan.

"Kami juga membuka ruang dan memberikan kesempatan dari rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Sigit Listyo.

Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya, Listyo akan terus memberikan informasi terbaru demi transparansi. Serta, memberikan gambaran bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya