Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menangkap Muhamamad Rizieq Shihab (MRS) setelah diperiksa hari ini sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kita lakukan penangkapan nanti masalah penahanan adalah upaya daripada penyidik, dilihat nanti alasan obyektif maupun subyektif seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan Rizieq sudah pernah dilakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Ia mengatakan tanpa keterangan Rizieq sebagai saksi, perkara ini sudah terang benderang untuk menentukan tersangka.
"Makanya kita tidak usah cape-cape harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka kemudian perlakuannya selebihnya adalah perlakuan sebagai tersangka," tutur Tubagus.
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (X-10)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved