Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLDA Metro Jaya akan menindak tegas jika massa dari simpatisan dan pendukung yang berkerumun saat Rizieq Shihab diperiksa. Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak perlu ada massa yang mengantar pemeriksaan Rizieq. Ia mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu cukup datang dengan pengacara saja.
Namun, jika pendukung dan simpatisan Rizieq tetap datang ke Polda Metro Jaya, pihaknya akan membubarkan. "Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan. Kami imbau kepada mereka semua untuk tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara. Tapi, kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya tak bisa mencegah kerumunan massa jika nanti kliennya menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Terkait hal tersebut (simpatisan), saya tidak berkomentar lebih lanjut, karena itu bagian dari dinamika masyarakat yang memang ada yang mendukung beliau dalam amar ma'ruf nahi munkar," kata Aziz.
Aziz mengatakan dengan tidak bisa membendung dukungan simpatisan itu, ia meminta pihak polisi turut mengawasi penerapan protokol kesehatan. "Saya yakin pihak kepolisian dalam hal ini mengerti hal tersebut. Tinggal nanti dikondisikan terkait keamanan atau terkait protokol kesehatan yang memang harus dipatuhi. Tapi, kalau dibilang ada ajakan saya tidak melihat hal tersebut," kata Aziz. (OL-14)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved