Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan akan dimulai dengan Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap perubahan Perda tersebut, Senin (7/11) mendatang.
Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyusun pandangan umum dan disampaikan dalam Rapat Paripurna sekaligus mendengar jawaban Gubernur DKI Jakarta yang rencananya dijadwalkan pada Senin (14/12).
Baca juga: Polemik Pelabuhan Marunda, DPRD Gali Keterangan Mantan Direksi KBN
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Perubahan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi perlu dibahas karena merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsinya mengevaluasi payung hukum tersebut setiap lima tahun.
“Saya sampaikan bahwa ini adalah kewajiban kita mengevaluasi setiap lima tahun. Sebab dalam lima tahun pasti ada bangunan baru yang belum masuk dalam Perda nomor 1 ini,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/12).
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku siap membahas pasal-pasal Perda RDTR bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI yang dijadwalkan mulai 4 Januari sampai 13 Januari 2021.
“Kami dari eksekutif berharap mudah-mudahan ini bisa terlaksana. Kami apresiasi Bamus bisa menjadwalkan ini segera, dan kami siap membahas pasal-perpasal,” tandasnya. (OL-1)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved