Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENYIDIK Polda Metro Jaya menaikkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan. Ia mengatakan dari gelar perkara disimpulkan kerumunan di Petamburan itu memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Yusri mengatakan selanjutnya penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi terkait acara pernikahan yang digelar 14 November lalu itu. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang lain. Namun, ia belum membeberkannya secara rinci.
"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain tapi kan ini baru rencana tindak lanjut ke depan, tunggu saja," kata Yusri.
Baca juga : Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq di Bogor ke Penyidikan
Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab dihadiri oleh ribuan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu. Pihak panitia pernikahan mengaku acara itu hanya mengundang 30 orang tamu. Namun, fakta di lapangan ribuan orang memadati kawasan Petamburan dan melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun. Polisi lalu memulai penyelidikan dan mengundang sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Ketua Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas. Lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Ketua Panitia Akad Nikah dan Maulid Nabi Haris Ubaidillah, pegawai tenda saksi ahli pidana, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan Senior Manajer Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi menduga pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu memenuhi unsur pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved