Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Ada Unsur Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq Dinaikkan ke Penyidikan

Rahmatul Fajri
26/11/2020 16:41
Ada Unsur Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq Dinaikkan ke Penyidikan
Ilustrasi(Antara)

PENYIDIK Polda Metro Jaya menaikkan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan. Ia mengatakan dari gelar perkara disimpulkan kerumunan di Petamburan itu memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pagi tadi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan selanjutnya penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi terkait acara pernikahan yang digelar 14 November lalu itu. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang lain. Namun, ia belum membeberkannya secara rinci.

"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain tapi kan ini baru rencana tindak lanjut ke depan, tunggu saja," kata Yusri.

Baca juga : Polisi Naikkan Kasus Kerumunan Rizieq di Bogor ke Penyidikan

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab dihadiri oleh ribuan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu. Pihak panitia pernikahan mengaku acara itu hanya mengundang 30 orang tamu. Namun, fakta di lapangan ribuan orang memadati kawasan Petamburan dan melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun. Polisi lalu memulai penyelidikan dan mengundang sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Ketua Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RT dan RW setempat, serta Babinkamtibmas. Lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Ketua Panitia Akad Nikah dan Maulid Nabi Haris Ubaidillah, pegawai tenda saksi ahli pidana, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan Senior Manajer Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi menduga pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu memenuhi unsur pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya