Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Dalami Kasus Kerumunan Rizieq

Rahmatul Fajri
25/11/2020 02:40
Polisi Dalami Kasus Kerumunan Rizieq
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

PENYIDIK Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan para saksi terkait kasus kerumunan saat pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan evaluasi dan analisis terhadap keterangan para saksi perlu dilakukan sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini akan naik ke penyidikan.

“Hari ini (kemarin) kami lagi evaluasi semuanya. Kami lagi rapat internal,” ujar Tubagus, kemarin.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan terkait anak dan menantu Rizieq Shihab, saksi nikah, dan sopir yang mangkir dari undangan klarifikasi, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi ulang. Meski demikian, ia mengatakan saat ini masih mendalami keterangan saksi yang telah hadir.

“Hari ini (kemarin) sifatnya rapat internal untuk menganalisis hasil yang sudah ada, sementara yang belum datang belum konfirmasi ulang,” kata dia.

Polisi sebelumnya telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan sejumlah pihak lainnya.

Pada kesempatan terpisah, Ahmad Riza mengimbau warga yang sebelumnya telah terlibat sejumlah kerumunan agar secara sukarela melapor ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan tes usap ataupun rapid test.

Hal ini meningkatkan tracing yang berkaitan dengan klaster Petamburan. Bagi warga yang menolak untuk mengikuti tes usap dapat dikenai sanksi denda hingga Rp7 juta.

“Terkait dengan swab memang ada ketentuan di perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta,” kata Riza.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta segera memperbaiki komunikasi terkait penanganan covid-19 di wilayah Jakarta.

“Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Jakarta, kewenangan penanganannya menjadi tanggung jawab pemimpin daerah, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, kemarin. (Faj/Hld/Put/Ykb/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya