Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengaku pihaknya telah meminta Polri memindahkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus dari sel laki-laki ke sel perempuan. Beka mengatakan permintaan itu telah diterima dan pihak kepolisian berjanji menahan Millen di sel perempuan.
"Sudah berkomunikasi dengan Divisi Hukum Mabes Polri. Berjanji akan meneruskan permintaan Komnas ke Kapolres Tanjung Priok supaya yang bersangkutan ditahan di sel perempuan," kata Beka, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11).
Beka mengatakan meski Millen belum mendapatkan pengakuan dari pengadilan atau administrasi negara sebagai perempuan, namun Millen tetap harus ditahan di sel perempuan, karena sesuai dengan jenis kelaminnya saat ini.
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria
"Karena yang bersangkutan adalah transpuan sehingga perlu ditempatkan di sel perempuan. Semua warga negara dilindungi martabat dan hak atas integritas personalnya, meskipun ada di dalam tahanan," kata Beka.
Sebelumnya, polisi menciduk Millen di kawasan Tanjung Priok dengan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Ahrie mengatakan berdasarkan pengakuannya, Millen baru beberapa kali menggunakan sabu di lokasi yang berbeda.
"Ya, baru 3-4 kali, beberapa bulan. Ya (Millen Cyrus memakai sabu) kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta, di beberapa tempat. Baru itu aja," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
Millen kemudian ditempatkan di sel pria, meski tampilannya saat ini menyerupai wanita. "Ditempatkan sesuai yang tertera di KTP-nya," kata Ahrie.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan pria berinisial JR, 33. Namun, JR dinyatakan negatif mengonsumsi sabu dan saat ini berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, Millen dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-4)
Juventus memulai kiprah mereka di Piala Dunia Antarklub dengan kemenangan telak 5-0 atas Al Ain.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Aktor legendaris Robert De Niro menyatakan dukungan penuhnya kepada putrinya, Airyn, yang baru-baru ini mengungkapkan identitasnya sebagai transgender.
Mahkamah Agung Inggris secara bulat menetapkan bahwa istilah "perempuan" dalam Undang-Undang Kesetaraan 2010 merujuk pada jenis kelamin biologis.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender berkompetisi dalam cabang olahraga putri.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved