ICJR Kritik Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria

Rahmatul Fajri
23/11/2020 20:00
ICJR Kritik Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria
.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PENELITI Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengkritik keputusan polisi yang menahan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus, 21, di sel pria Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Millen yang memiliki perawakan wanita ditangkap terkait kasus narkoba.

Maidina mengatakan langkah polisi menempatkan Millen di sel pria tidak manusiawi, lantaran akan menimbulkan pelecehan hingga kekerasan. Ia mengatakan seharusnya Millen diperlakukan sebagai perempuan.

"M yang memiliki ekpresi gender perempuan seharusnya diperlakukan sebagai perempuan. Kebutuhan ini seharusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan hak asasi manusia. Menahan di tempat laki-laki jelas memberikan risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan," kata Maidina, melalui keterangan tertulis, Senin (23/11).

Lebih lanjut, Maidina juga mengkritik Millen yang dipenjara. Padahal, kata ia, Millen mengonsumsi narkoba untuk kebutuhan pribadi. Karenanya, tidak perlu dilakukan penahanan.

Selain itu, Maidina mengatakan penahanan terhadap Millen juga dipertanyakan dengan alasan pandemi covid-19. "Dalam kerangka hukum pun, M seharusnya tidak serta merta ditahan karena risiko penularan covid-19. Penahanan harus dilakukan limitatif. Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," kata Maidina.

Sebelumnya, polisi menciduk Millen di kawasan Tanjung Priok dengan barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, sebotol minuman keras, dan sabu seberat 0,36 gram. Ahrie mengatakan berdasarkan pengakuannya, Millen baru beberapa kali menggunakan sabu di lokasi yang berbeda.

"Ya, baru 3-4 kali, beberapa bulan. Ya (Millen Cyrus memakai sabu) kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan Jakarta, beberapa tempat. Baru itu saja," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Ahrie Sonta.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan pria berinisial JR, 33. Namun, JR dinyatakan negatif mengonsumsi sabu dan saat ini berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, Millen dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya