Fadil Komit Lakukan Preventif Strike

(Faj/Ykb/J-2)
21/11/2020 05:25
Fadil Komit Lakukan Preventif Strike
Fadil Imran Dilepas dengan Prosesi Pedang Pora di Makodam VBrawijaya(heri susetyo)

KESELAMATAN masyarakat ialah hukum tertinggi. Selama pandemi covid-19, pelbagai upaya yang dianggap bisa membuat keselamatan masyarakat terancam, seperti kerumunan yang jelas melanggar protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas.

Demikian pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran kepada wartawan di Ja karta, kemarin. “Saya akan me lakukan upaya pencegahan yang keras, preventif strike. Pe negakan hukum akan saya da hului dengan pencegahan yang keras karena kita ketahui bersama Jakarta saat ini belum aman dari pandemi covid-19,” kata Fadil.

Ia memastikan jajarannya ju ga akan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar pro tokol kesehatan seperti ke rumunan sejak dini. Menurut dia, penindakan hukum yang tegas diperlukan karena pelanggaran itu jika dibiarkan akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan Korps Bhayangkara merupakan pelindung dan pengayom masyarakat. Polri pun hadir untuk me nyelamatkan jiwa masyarakat.
“Jadi siapa pun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melantik Irjen Fadil Imran menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang ditugaskan menjadi Koorsahli Kapolri. Serah terima jabatan tersebut ber dasarkan surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/3222/XI/KEP./2020 per tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri.

Idham mencopot Nana lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar pemimpin ormas Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi be rupa pencopotan, yaitu Kapol da Metro Jaya dan Kapolda
Jawa Barat,” tukas Kepala Di visi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono.

Ekspose


Penyidik PMJ berencana meng gelar perkara atau ekspose untuk menentukan kelan jutan penanganan kasus kerumunan di pernikahan pu tri Rizieq Shihab pada Senin (23/11). Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan penyidik akan mempersiapkan ekspose ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun gelar perkara ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus. “Jika diduga kuat adanya tindak pi dana, polisi akan menaikkan status hukumnya ke tahap penyidikan,”
kata Ahmad.

Kemarin, penyidik PMJ sejatinya meminta keterangan 7 saksi dalam rangka klarifi kasi terhadap dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
pada acara akad nikah putri Rizieq.

Namun, hanya dua saksi yang hadir, yaitu Kadishub DKI Jakarta dan BPBD DKI Jakarta, sedangkan lima saksi yang belum bersedia datang ialah HA bin AA sebagai humas FPI,
pengantin perempuan Najwa Shihab, pengantin pria Muhammad Irfan Alaydrus, serta I sebagai orang yang diminta menyewa tenda dan HA bin A yang merupakan bagian dari
keluarga Najwa Shihab.

Sebelumnya, pihak FPI mengklaim undangan itu hanya untuk 30 orang. (Faj/Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya