Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BARESKRIM Polri bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).
Argo mengatakan bahwa tim penyidik memanggil Anies lantaran telah menghadiri acara pernikahan puteri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) kemarin.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dijadwalkan dilakukan karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
"Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas juga akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.
Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.
Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. (OL-4)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved