Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Anies Baswedan dan Rizieq Shihab Dipanggil Bareskrim

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/11/2020 17:43
Anies Baswedan dan Rizieq Shihab Dipanggil Bareskrim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono(Antara)

BARESKRIM Polri bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).

Argo mengatakan bahwa tim penyidik memanggil Anies lantaran telah menghadiri acara pernikahan puteri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) kemarin.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dijadwalkan dilakukan karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

"Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas juga akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.

Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dinilai tak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan.

Pencopotan ini diduga buntut dari acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya