Satgas Covid-19: Tokoh Masyarakat Jangan Pancing Kerumunan

Atalya Puspa
15/11/2020 23:55
Satgas Covid-19: Tokoh Masyarakat Jangan Pancing Kerumunan
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat menyapa ribuan jemaah di kawasan Puncak, Bogor.(Antara/Arif Firmansyah)

PEMERINTAH meminta tokoh masyarakat untuk menghindari pembentukan agenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan publik.

"Kepada semua pihak, terutama tokoh masyarakat yang ingin menyelenggarakan acara yang menciptakan kerumunan, tolong ditunda dulu. Sampai kondisi pandemi covid-19 bisa dikendalikan," tegas Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, Minggu (15/11).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kondisi pandemi masih memerlukan perhatian ekstra dari berbagai pihak. Ketika terjadi kerumunan orang, potensi penularan covid-19 semakin tinggi.

Baca juga: 36 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Rizieq

Alhasil, upaya yang digencarkan pemerintah, tenaga kesehatan dan seluruh komponen untuk mengatasi kasus covid-19 dalam delapan bulan terakhir, akan menjadi sia-sia.

"Mereka yang menyelenggarakan kegiatan bukan hanya mendapat sanksi di dunia, tapi mendapatkan pertanggungjawaban dari Allah SWT. Karena kegiatan itu terjadi penularan covid-19," pungkas Doni.

Dia pun mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta terkait penegakan sanksi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Diketahui, Rizieq mengadakan acara yang mengundang keramaian publik di wilayah Petamburan, Jakarta.

Baca juga: Anies-Rizieq Shihab Melepas Rindu Sembari Minum Teh

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan surat denda administrasi Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda akan dilipatgandakan jadi Rp100 juta, apabila terjadi kerumunan kembali," terangnya.

Doni pun kembali mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah, agar tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang melibatkan ribuan massa.

“Kita mengajak semua pihak agar kesadaran jangan hanya dikarenakan adanya sanksi. Kesadaran harus total dari diri sendiri," tutup dia.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya