Acara Dinilai Langgar Prokes, Rizieq Bakal Didenda Rp50 Juta

Cindy Ang
15/11/2020 12:39
Acara Dinilai Langgar Prokes, Rizieq Bakal Didenda Rp50 Juta
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya di Jakarta(AFP/BAY ISMOYO)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) malam telah melanggar protokol kesehatan. Rizieq bakal didenda Rp50 juta.

"Penegakan protokol covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," tegas Arifin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Arifin menuturkan seluruh acara yang digelar tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan diberi sanksi denda administratif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Baca juga: 36 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Pernikahan Anak Rizieq

"Sanksinya ada sebagaimana diatur di protokol covid-19 ada denda maksimal Rp50 juta. Berlaku semua," tegas dia.

Arifin melanjutkan Rizieq telah bersikap baik dengan menerima penegakan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku di DKI Jakarta. Dia mengingatkan agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Rizieq Shihab, Sabtu (14/11), ramai. Banyak jemaah yang berkerumun dan tidak menjaga jarak.

Sejumlah jemaah juga kedapatan tidak memakai masker. Adapula yang tidak mengenakan masker sesuai ketentuan seperti dipakai di bawah dagu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya