Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Satgas Covid-19 Jangan Permisif Terhadap Rizieq

Sri Utami
14/11/2020 21:25
Satgas Covid-19 Jangan Permisif Terhadap Rizieq
Suasan pernikahan anak Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab(ANTARA/Laily Rahmawaty)

PEMERINTAH dan Satgas covid-19  seharusnya bertindak tegas dengan menegakan sanksi bagi siapa pun yang menciptakan kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Masa transisi kenormalan baru saat ini bukan berarti meninggalkan protokol kesehatan khususnya pada acara hajatan besar.

"Kalau begini akuntabilitas pelayanan publik pemerintah sangat buruk. Jika tidak memang mau bebas di tengah pandemi ini maka aturan yang dibuat pemerintah yang menyatakan kondisi ini sebagai bencana non alam dan sebagainya,  dicabut dulu," cetus pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, Sabtu (14/11).

Menurutnya hampir setahun pengorbanan masyarakat menghadapi pandemi dengan disiplin menetapkan protokol kesehatan, harus menjadi pertimbangan  utama. Hal tersebut jangan diabaikan dengan memberikan ruang pada kelompok atau golongan tertentu yang menciptakan kerumuman dengan menggelar hajatan besar seperti pernikahan.

"Artinya pemerintah loyo dengan kelompok dan golongan tertentu. Pengorbanan masyarakat yang sudah taat selama sembilan bulan ini jadi sia-sia. Sekarang banyak masyarakat yang menggelar pernikahan secara daring itu karena mereka taat dengan aturan," tegasnya.

Pernyataan ini dikatakan Trubus menanggapi sikap Satgas dan pemerintah yang dinilai lemah dalam menerapkan sanksi dan aturan dalam pernikahan putri  Rizieq Shihab, Sharifa Najwa Shihab.

Baca juga: Kapolri Imbau Masyarakat untuk Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Satgas Penanganan covid-19 mengantarkan masker dan hand sanitizer untuk acara pernikahan tersebut. Masker diantarkan ke kediaman Rizieq yang juga lokasi acara pernikahan, Jalan Petamburan III, Jakarta, Sabtu (14/11). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya