Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
FRAKSI PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian matang terkait adanya permohonan perizinan penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk acara Reuni 212.
"Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kajian yang matang dan detail sebelum merekomendasikan izin pemanfaatan Monas," kata Gembong Warsono dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Kamis (12/11).
Karena pada prinsipnya, lanjut Gembong, jika ingin menggunakan lahan Monas hal itu merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dia tetap menyarankan agar Anies melakukan kajian sebelum memberikan keputusan mengizinkan acara yang mengundang banyak orang tersebut.
"Gubernur harus melakukan kajian yang baik, apakah perlu diberikan izin atau tidak," ujar Gembong.
Sebagai informasi Persaudaraan Alumni 212 berencana akan menggelar reuni Aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, surat permohonan izin sudah dilayangkan tiga bulan lalu dan masih menunggu jawaban dari Pemprov DKI Jakarta.
Masih terkait dengan rencana Reuni PA 212 di Monas, menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, sampai sekarang Monas belum boleh dibuka.
Ariza sapaan Ahmad Riza Patria menegaskan, kawasan Monas hingga saat ini masih belum bisa dibuka karena dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Sampai hari ini Monas belum diperkenankan dibuka karena terkait PSBB transisi," kata Ariza.
"Kan memang setiap tahun di Monas. Aksi 212 tahun 2016 juga kan di Monas. Masak sekarang reuninya mau pindah ke Ancol," ungkap Slamet dengan nada tinggi.
Namun, Ariza menegaskan, sampai hari ini pihaknya belum diperkenankan membuka aktifitas masyarakat Ibu Kota di Monas. Sebab masih terkait adanya PSBB transisi guna memutus rantai penularan Covid-19. (OL-4)
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved