Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan mempertimbangkan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Hal itu lantaran Koalisi Smoke Free Jakarta mencatat tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tertentu baru mencapai 32%.
“Hari ini, kita sudah mendengar pendapat dari masyarakat. Salah satu yang mendapat perhatian khusus adalah usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Wakil Ketua Bapemperda DKI Dedi Supriyadi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11).
Dedi menjelaskan usulan ini bukan hanya diprioritaskan menjadi Propemperda 2021 saja namun juga diusahakan segera lahir menjadi payung hukum yang mengatur hak masyarakat Ibu Kota secara adil.
Baca juga: 53 Hari Operasi Yustisi, Denda Prokes DKI Capai Rp802 Juta
“Bapemperda berjanji bekerja keras untuk Raperda yang sudah beberapa kali diajukan ini bisa selesai pada 2021. Jika Perda ini sah, kita bisa mengatur bagaimana hak para perokok agar tidak hilang namun juga memperhatikan kepentingan masyarakat terkait udara bersih. Tentu saja tidak merugikan siapa pun ya,” ungkapnya.
Dukungan juga diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.
Ia mengaku draf serta naskah akademik tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah rampung dan telah diserahkan kepada DPRD DKI.
“Raperda ini sudah kami bahas cukup lama dan posisinya saat ini sudah di legislatif dan bisa segera dilakukan pembahasan. Namun, apabila tahun ini belum terbahas, akan kita masukan lagi di Propemperda 2021 agar segera selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Fella, selaku anggota ormas dari Koalisi Smoke Free Jakarta, salah satu organisasi yang mendukung pengajuan usulan Raperda itu berharap Bapemperda secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda mendapat udara bersih aerta terlindungi dari bahaya asap rokok.
“Kami mau minta bantuan dari DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Raperda ini karena kami mendapat data bahwa tingkat kepatuhan perokok di Jakarta hanya 32%. Artinya masyarakat yang patuh kepada Peraturan Kawasan Dilarang Merokok masih rendah. Itu salah satu alasannya kami mendorong agar Raperda ini secepatnya dibahas,” tandasnya (OL-1)
MEROKOK sambil mengemudi kembali menjadi perbincangan. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tampaknya cuma kembali mengingatkan bahwa merokok sambil berkendara berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
larangan iklan rokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR
Sebanyak 60% mal dan 92% pasar di Jakarta masih ditemukan orang merokok di dalam gedung.
Hasil surbey Forum Warga Kita masih menemukan mal dan pasar di Jakarya tidak bebas asap rokok. Satpol PP akan menindak tegas pengelola tempat publik yang melanggar peraturan pengendalian rokok.
Faktanya, pegawai negeri sipil dan warga yang datang ke kantor Wali Kota Depok masih dibiarkan bebas merokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved