Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEREDARAN narkoba semakin masif di Indonesia. Salah satu faktor penyebab meningkatnya pasokan barang haram tersebut dikarenakan adanya polisi yang turut terlibat dalam peredaran narkoba.
Terakhir, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan 16 kilogram narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini petugas menangkap dua orang tersangka berinisial IZ (55) dan HW (51).
Salah satu dari dua orang yang diamankan adalah perwira kepolisian yakni IZ (55) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan punya dua cara untuk mengantisipasi adanya aparat yang membantu penyelundupan narkoba.
"Antisipasi ada dua hal, yang pertama itu kita melakukan screening internal khususnya petugas yang di reserse narkoba," ujar Krisno di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Baca juga: Psikolog Sebut Polisi Rentan Salah Gunakan Narkoba
Krisno menyebut, para petugas akan dilihat terlebih dahulu riwayat hidupnya dan motivasinya untuk menjadi penegak hukum. Hal itu dilakukan agar petugas tersebut tidak salah tujuannya.
Adapun yang kedua, pihaknya sewaktu-waktu melakukan tes yang bersifat insidentil.
Di sisi lain, Krisno pun mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya yang langsung memecat Kompol IZ saat ketahuan menyelundupkan narkoba.
"Beliau memecat dulu orang ini terus lakukan proses pidananya, jadi tidak ada tunggu-tunggu proses internalnya dulu," paparnya.
Krisno juga menegaskan pimpinan Polri di setiap era kepemimpinan tidak pernah kendor komitmennya untuk menindak tegas anggota baik yang terlibat penyalahgunaan maupun penyelundupan narkoba.
"Polda Metro sudah, Polda Metro contohnya eks Kapolsek Kebayoran Baru sampe dipecat tuh (karena menyimpan sabu)," terangnya.(OL-5)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved