Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan perusahaan terdampak covid-19 sudah bisa mengajukan permohonan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Penyesuaian itu berupa tidak menaikkan UMP 2021 karena perusahaan mengalami masalah keuangan akibat pandemi covid-19.
Hal itu dilakukan menyusul adanya kebijakan asimetris yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait penaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%. Bagi sektor usaha terdampak covid-19 bisa mengajukan penetapan UMP sama dengan UMP 2020 jika usaha mereka anjlok karena pandemi.
"Iya sudah bisa mengajukan. Kemarin kan kami sudah melakukan sosialisasi terhadap Kadin dan Apindo, nanti dari Hippindo juga kita lakukan. Pengelola mal juga kita lakukan sosialisasi, sama seperti kita lakukan sosialisasi kepada media. Jadi, jangan menunggu, kalau menunggu lama nanti, numpuk. Biar kita nyicil, kan jumlah perusahaan di Jakarta banyak," kata Andri saat dihubungi, Selasa (3/11) malam.
Baca juga: Penerimaan DKI Menyusut, Anies Lakukan Penghematan
"Kalau nunggu di akhir kan agak repot. Kita sulit melakukan penelitian mendalam. Kalau sudah ada sudah bisa mulai dia mengajukan permohonan," tegasnya.
Pihaknya kini, bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS), dan para pakar serta akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK Kepala Dinas.
Namun, perusahaan tetap bisa mengajukan permohonan saat ini meski kriteria perusahaan tersebut belum dikeluarkan. Terutama pada sektor usaha yang memang sudah diketahui terdampak covid-19. Seperti sektor pariwisata, hotel, dan mal.
"Tetapi kalau ada perusahaan yang mengajukan akan kita lihat. Karena ada beberapa sektor usaha yang bisa dikatakan terdampak dan bisa dikatakan tidak terdampak. Kalau yang tidak terdampak itu baru pembahasan kita menunggu kriteria itu selesai kita bahas," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sektor usaha seperti, mal, properti, industri pariwisata, hotel, tempat pengelola pertemuan, pengelola kegiatan olahraga dinilainya sudah jelas terdampak covid-19. Sehingga jika perusahaan di sektor ini melakukan permohonan penyesuaian UMP 2021 sudah pasti akan diberikan izin.
"Kalau sektor-sektor itu yang mengajukan permohonan, itu kita bisa lakukan persetujuan. Jadi, kita tidak boleh terpaku pada sektor yang memang perlu pembahasan, diskusi dan melihat laporan (keuangannya), jangan terpaku ke situ. Kita selesaikan saja sektor-sektor usaha yang terdampak," paparnya.
Adapun sektor usaha yang harus melakukan pendalaman data misalnya pada sektor kesehatan. Karena memang secara garis besar sektor usaha ini lewat rumah sakit dinilainya ramai. Namun, di lapangan, ada pula rumah sakit yang sepi. Maka peluang penyesuaian UMP 2021 tetap dilakukan.
"Contoh, kesehatan. Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam sehingga kita dapat memutuskan apakah terdampak atau tidak terdampak," ucapnya.
Selain itu, ada juga suatu perusahaan, yang curang yang ditemukan pada saat melakukan pengawasan PSBB. Perusahaan ini masih kucing-kucingan karena dia masih mempekerjakan pekerjanya di atas 50%. Berarti produksinya masih tetap berjalan.
"Berartikan mereka masih mempekerjakan pekerjanya di atas 50%. Itu kan bisa kita lakukan, kita bisa putuskan permohonannya kita tidak kita setujui," pungkasnya. (OL-1)
ORGANISASI nirlaba Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) resmi berdiri dengan misi mendukung dan mengawal pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp14,88 juta per bulan untuk rumah tangga yang terdiri dari dua hingga enam orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Rabu (11/12) menjadi hari terakhir penetapan penaikan upah minimum provinsi (UMP). Sebagian besar pemerintah provinsi pun sudah secara resmi mengeluarkan besaran upah terbaru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved