Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tujuh tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10) malam. Ketujuh tersangka tersebut tidak ditahan.
"Mengingat para tersangka kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan dan telah diberikan jaminan oleh pengacara masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10).
Ketujuh tersangka itu yakni Direktur PT APM, R. Kemudian, lima tukang, T; H; S; K; dan IS; serta mandor, UAM. Sementara satu tersangka Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH absen dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Baca juga: Besok, Polisi akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung
"Untuk tujuh tersangka mulai diperiksa pukul 10.30 sampai 19.00 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung NH. Namun, belum disebutkan waktu pemeriksaannya.
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung.
Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved