Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung tidak Ditahan

Siti Yona Hukmana
28/10/2020 09:14
Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung tidak Ditahan
Pekerja memasang steger untuk merenovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

SEBANYAK tujuh tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10) malam. Ketujuh tersangka tersebut tidak ditahan.

"Mengingat para tersangka kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan dan telah diberikan jaminan oleh pengacara masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10).

Ketujuh tersangka itu yakni Direktur PT APM, R. Kemudian, lima tukang, T; H; S; K; dan IS; serta mandor, UAM. Sementara satu tersangka Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH absen dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Baca juga: Besok, Polisi akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

"Untuk tujuh tersangka mulai diperiksa pukul 10.30 sampai 19.00 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.

Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung NH. Namun, belum disebutkan waktu pemeriksaannya.

Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung.

Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya