Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK tujuh tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10) malam. Ketujuh tersangka tersebut tidak ditahan.
"Mengingat para tersangka kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan dan telah diberikan jaminan oleh pengacara masing-masing," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10).
Ketujuh tersangka itu yakni Direktur PT APM, R. Kemudian, lima tukang, T; H; S; K; dan IS; serta mandor, UAM. Sementara satu tersangka Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung NH absen dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Baca juga: Besok, Polisi akan Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejagung
"Untuk tujuh tersangka mulai diperiksa pukul 10.30 sampai 19.00 WIB," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung NH. Namun, belum disebutkan waktu pemeriksaannya.
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung.
Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (OL-1)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved