Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ikut Pemerintah Pusat, Pemprov DKI tidak Naikkan UMP

Kautsar Bobi
28/10/2020 06:49
Ikut Pemerintah Pusat, Pemprov DKI tidak Naikkan UMP
Suasana antrean pelamar pada bursa kerja yang diselenggarakan sebuah bank swasta di Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. UMP 2021 akan sama dengan 2020 alias tidak naik.

"Kita hormati keputusan (pemerintah pusat). Keputusannya seperti tahun lalu, kita hargai, kita laksanakan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Namun, Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI tidak menutup aspirasi dari seluruh pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Aspirasi dari masyarakat ia pastikan akan didengar.

Baca juga: Pemprov DKI masih Buka Ruang Diskusi tentang UMP

"Apabila ada temen-temen dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikam argumentasinya," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyakini keputusan yang diambil pemerintah pusat telah dipertimbangkan secara matang dari seluruh aspek terkait.

Sejauh ini, Pemprov DKI tetap menghormati keputusan untuk tidak menaikan UMP di kondisi ekonomi yang tidak menentu.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," jelasnya.

Pemerintah pusat, melalui Menteri Ketenagaerjaan Ida Fauziyah, telah memutuskan tidak ada kenaikan upah pekerja karena sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/HK/11.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya