Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polri Bantah Aparatnya Bertindak Semena-Mena

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/10/2020 16:12
Polri Bantah Aparatnya Bertindak Semena-Mena
Polri(Ilustrasi)

MABES Polri membantah adanya tudingan bahwa aparat semakin bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang berbeda pendapat.

Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga yang tak sejalan pandangan politiknya dengan pemerintah.

"Polri selama ini bergerak terkait dengan penangkapan-penangkapan atau penindakan itu berdasarkan laporan polisi. Intinya pakai dasar dan kita berproses berdasarkan kontruksi hukum yang ada," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Senin, (26/10).

Baca juga : Cegah Pelajar Ikut Demo, Kapolda Metro Minta Sekolah Gelar Ujian

Awi melanjutkan, seseorang itu bisa dijerat jika terkait dengan peristiwa itu sendiri dan terdapat unsur-unsur yang dilanggar.

"Dari situlah kontruksi hukumnya, jadi kita tidak semena-mena, unsurnya ada di Undang-Undang," ungkapnya.

Jika dalam proses sistem peradilan, masyarakat tidak puas, Awi menjelaskan bahwa dalam Pasal 77 KUHAP telah diatur sistem pra peradilan.

"Jika tidak setuju atau sah tidaknya (penangkapan), silahkan tes di sana kita sama-sama buktikan," ujar Awi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya