Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mulai 3 November, DKI Gratiskan Uji Emisi Kendaraan

Hilda Julaika
25/10/2020 14:20
Mulai 3 November, DKI Gratiskan Uji Emisi Kendaraan
Ilustrasi uji emisi kendaraan(ANTARA)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi warga Jakarta mulai 3 November 2020. Uji emisi dijadwalkan digelar rutin dua kali dalam sepekan setiap Selasa dan Kamis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, uji emisi gratis ini diperuntukan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.

"Pelaksanaannya dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Berapapun unit kendaran tetap kita layani selama jam pelaksanaan," ucap Andono dalam keterangan resminya, Minggu (25/10).

Lebih lanjut dijelaskan, selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Andono menuturkan, uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.

"Dengan menguji emisi nanti kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan dan membantu terealisasinya Jakarta Langit Biru," ungkap Andono.

Ia merinci, ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi yakni, pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang. Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat.

“Dengan begitu dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara yang bersih," kata Andono.

Ia menambahkan, melalui uji emisi pengendara bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak, dan kerusakan pada bagian mesin kendaraan. "Setelah melakukan uji emisi. Bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," pungkasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya