Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SEBUAH rumah di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang diduga sebagai gudang penyimpanan narkoba digeledah polisi, kemarin. Dari rumah tersebut diamankan daun kering menyerupai gorillaz yang dibungkus plastik.
Kapolsek Sukmajaya Ajun Komisaris Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pihaknya menangkap MR, 28, penghuni rumah.
“Waktu kita tangkap pelaku sedang menggunakan gorillaz di dalam rumah. Informasi kita dapatkan dari warga mengeluhkan rumah yang ditempati pelaku kerap digunakan sebagai gudang narkoba dan tempat nongkrong muda-mudi dan kalangan pecandu untuk mengonsumsi narkoba,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita ialah enam bungkus plastik klip bening berisi diduga tembakau gorila berat bruto 2,50 gram. “Kita dalami kasusnya dengan meminta keterangan pelaku,” paparnya. (KG/J-1)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved