Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERKACA dari musibah tanah longsor akibat pelanggaran sempadan sungai di Jagakarsa, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI diingatkan untuk lebih selektif sebelum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Jangan sampai petaka serupa terulang dan menyebabkan kerugian di masyarakat. Demikian dikatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, ke marin. Kasus tanah longsor di Ja gakarsa, Jakarta Selatan, terjadi ka rena diduga ada syarat yang tidak dipenuhi pengembang saat mendirikan Perumahan Melati Residence.
“Ini bahan evaluasi terhadap Citata dan PTSP agar tidak mudah mengeluarkan izin kepada pengembang yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Ida mengatakan saat peninjauan ke lokasi longsor, pihaknya melihat syarat teknis pemetaan trase fondasi Perumahan Melati Residence tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Trase yang harusnya 20 meter, tapi kalau dilihat dari fisik fondasi perumahan itu mepet dengan kali. Artinya, tidak sesuai. Makanya kita tunggu penyelidikan dan akan memanggil pihak pengembang, sebab ada korban jiwa,” ungkapnya.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin mengaku saat ini pihaknya sudah meminta Suku Dinas Citata untuk melakukan pengecekan terhadap IMB Melati Residence.
“Sudin Citata dan PTSP Jaksel sudah diminta melakukan pengecekan terhadap perizinan Melati Residence baik IMB, izin kontruksi turap, dan zonasi untuk mengetahui apakah perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai kondisi eksisting. Sebab, ada kemungkinan izin yang dikeluarkan berbeda dengan kondisi di lapangan.” terang dia.
Munjirin juga memastikan apabila hasil penyidikan terbukti bahwa pengembang tidak memenuhi syarat, akan dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya sesuai dengan perjanjian awal. “Pengembang pernah me lakukan kesepakatan dengan warga yang ada di bawah bahwa menjamin akan mengganti segala kerugian apabila terjadi malapetaka kecuali gempa dan force majeure,” tandasnya. (Hld/J-2)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved