Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hingga saat ini belum menetapkan stimulus bagi para pengusaha dalam bentuk keringanan pajak usaha.
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengungkapkan saat ini bentuk stimulus ekonomi yang diberikan adalah relaksasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Anies Harus Segera Inventarisasi Aset Air Bersih
"Sampai saat ini belum ada keringanan terkait itu, sampai saat ini baru ada relaksasi PBB saja," kata Herlina saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/10).
Relaksasi PBB-P2 sudah dilakukan sejak pertengahan tahun ini disebabkan wabah covid-19. Bentuk relaksasi itu ialah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini karena nilainya dihitung sama dengan PBB-P2 tahun 2019.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.
Bapenda DKI Jakarta juga memutuskan untuk memperpanjang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang awalnya hanya sampai 30 September 2020 menjadi sampai 31 Oktober 2020.
Perpanjangan ini dilakukan karena disadari juga oleh para pengambil kebijakan di Bapenda DKI Jakarta, bahwa sebagian wajib pajak sesungguhnya tetap ingin patuh dan taat. Namun, para wajib pajak memang benar-benar berada dalam situasi keuangan yang kurang menguntungkan akibat bisnis mereka yang terdampak serius akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan relaksasi pajak berupa perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenakan sanksi administrasi, atau melunasi secara bertahap kewajiban pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020.
Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya dibayarkan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.
Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan, sebanyak 28 ribu pekerja di Jakarta telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi covid-19. Angka PHK ini paling banyak terjadi di sektor pariwisata.
Untuk hotel saja sudah sekitar 38% hote di Jakarta tutup permanen. Menurut Jupiter hal ini bisa terjadi lantaran dunia usaha sangat terdampak oleh adanya wabah covid-19. Karena masyarakat melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah.
Alhasil sejumlah tenaga kerja pun terpaksa harus di-PHK atau dirumahkan. Selain di-PHK, sudah banyak pekerja yang gajinya dipotong bahkan besaran potongannya mencapai 60%.
“Kalau pekerja yang di-PHK di DKI Jakarta hingga kini sudah mencapai 28 ribu. Paling banyak di sektor pariwisata. Adapun hotel yang tutup di Jakarta 38%, ini ditutupnya secara permanen,” kata Jupiter saat ditanya oleh Media Indonesia, Kamis (15/10).
Melihat kondisi ini, Jupiter mendorong Pemprov DKI Jakarta khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha. Seperti pemilik mall, tenant mall, hingga perhotelan.
Baca juga: Pengusaha Makin Terpuruk, DPRD DKI Usul Relaksasi PBB 50%
Jika tidak dilakukan akan sangat berdampak pada rakyat, dalam hal ini adalah para pekerja. Hal ini sesuai dengan saran yang diutarajan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ketua DPRD DKI ini dalam Rapat Komisi C dengan Bapenda telah menyampaikan permintaan adanya keringanan atau relaksasi pajak daerah.
"Saya meminta kepada Bapenda DKI Jakarta untuk memahami kondisi sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19. Kondisi mereka sudah terpuruk. Sehingga Bapenda diharapkan memberikan kebijakan keringanan sebagai wajib pajak,” katanya dalam Rapat dengan Komisi C DPRD DKI, Kamis (15/10). (OL-6)
Indonesia resmi memimpin Sidang ke-61 Dewan HAM PBB di Jenewa. Simak agenda strategis RI, mulai dari hak pangan anak hingga isu Palestina dan Ukraina.
Menlu Sugiono tegaskan komitmen RI di Markas PBB New York. Dukung gencatan senjata Gaza & pastikan hak Palestina terjaga di Board of Peace (BoP).
Menlu RI Sugiono di sidang DK PBB New York menegaskan komitmen solusi dua negara, soroti krisis kemanusiaan Gaza dan kebijakan Israel di Tepi Barat.
Lebih dari 80 negara PBB mengecam rencana Israel memperluas kendali di Tepi Barat dan mengklaim tanah Palestina sebagai properti negara.
Vatikan resmi menolak bergabung dalam Board of Peace bentukan Donald Trump dan memilih mendukung PBB sebagai pengelola utama krisis diplomatik internasional.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved