Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PHRI DKI Klaim Anggotanya Patuhi Aturan Baru di Masa Transisi

Putri Anisa Yuliani
14/10/2020 17:20
PHRI DKI Klaim Anggotanya Patuhi Aturan Baru di Masa Transisi
Restoran di Kota Bogor sudah mulai melayani pembeli makan di tempat dengan protokol kesehatan.(Antara)

KETUA Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krisnadi mengklaim seluruh anggota PHRI  akan mematuhi aturan baru dari Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan pendataan pengunjung dan karyawan.

Kewajiban pendataan pengunjung ini untuk pengusaha kafe dan restoran tercantum dalam pasal 12 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 101 tahun 2020.

"Intinya kita mengikuti aturan pemerintah. Didata silahkan mau pakai QR code atau pakai databook biasa, buku tamu manual juga boleh. Pak Gubernur sendiri sudah mengatakan pendataan boleh bentuk apa saja, tidak mesti aplikasi," kata Krisnadi saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (14/10).

Krisnadi mengungkapkan sejauh ini tidak ada pelaku usaha yang menolak pendataan itu. Pihaknya juga tidak mewajibkan pelaku usaha membuat aplikasi. Menurutnya jika memang pelaku usaha kecil yang tidak memiliki modal besar diperbolehkan menggunakan pendataan manual.

"Yang penting saat ada yang terpapar, datanya itu ada dan bisa digunakan untuk tracing," jelasnya.

Ia mengakui bagi restoran kecil yang hanya bisa menggunakan sistem manual maka akan sedikit merepotkan. Namun, hal ini adalah kebijakan yang tepat untuk mengendalikan pandemi.

"Repot? Iya. Jadi ada antrean? Iya. Tapi ini penting dan harus didukung demi wabah bisa cepat selesai. Semua orang di kota ini harus disiplin kalau mau wabah cepat selesai. Kalau tidak, negara lain di seberang tiga bulan selesai, kita bisa bertahun-tahun nggak selesai," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mendata pengunjung dan karyawan yang hadir di tempat usaha setiap harinya. Hal ini ditujukan agar tracing mudah dilakukan apabila ditemukan kasus positif covid-19. (OL-13)

Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Kabupaten Indramayu Berkurang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya