Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

10 Tersangka Perusakan Kantor Kementerian ESDM Ditetapkan

Rahmatul Fajri
12/10/2020 17:21
10 Tersangka Perusakan Kantor Kementerian ESDM Ditetapkan
.(ANTARA/Anis Efizudin)

POLISI menetapkan 10 tersangka terkait perusakan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Kamis (8/10). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni batu, kayu, pecahan botol, handphone, dan baju.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, 10 orang itu ditangkap di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Delapan di antara mereka masih di bawah umur.

Meski demikian, semua tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Tapi, dengan proses hukum bagi mereka yang di bawah umur akan berbeda.

"Dari 10 tersangka yang kami tampilkan cuma dua. Yang delapan di bawah umur tidak bisa kami tampilkan," kata Argo, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Argo mengatakan 10 tersangka itu akan dipersangkakan dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran selama aksi perusakan tersebut. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Kami menemukan dari handphone yang bersangkutan ada ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh. Sebanyak 1.192 orang ditangkap terkait demo tersebut.

Dari 54 tersangka itu, sebanyak 28 tersangka saat ini menjalani penahanan. Para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Selain kantor Kementerian ESDM, sejumlah fasilitas publik juga menjadi sasaran amuk massa, yakni halte busway, pos jaga polisi, dan kendaraan polisi, serta ambulans. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik